UU ITE

Pasal 23
  1. Pelaku Pertujukan memiliki hak ekonomi
  2. Hak ekonomi Pelaku pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi hak melaksanakan sendiri, memberi izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan : 
  • Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan pelaku pertunjukan;
  • Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksikan;
  • Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun;
  • Pedistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinanya;
  • Penyewaan atas Fiksasi pertunjukan ataau salinannya;dan
  • penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.
      3. Penyiaran atau Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a tidak berlaku terhadap :
  • hasil fiksasi pertunjukan yang telah diberi ijin oleh pelaku pertunjukan; atau 
  • penyiaran atau komunikasi kembali yang telah diberi izin oleh lembaga penyiaran yang yang pertama kali mendapatkan izin pertunjukan.
      4. Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d tidak berlaku terhadap karya                      pertunjukan  yang telah difiksasi, dijual atau dialihkan.
      5. Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan              tanpa izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan pertunjukan kepada                  pencipta melalui lembaga manajemen kolektif. 

Contoh kasus pasal 23 trntang penggandaan lagu



Dari sekian versi cover lagi "Akad" yang tersedian di youtube, posisi puncak jumlah viewer terbanyak ditempati oleh Hanin Dhiya.Cover “Akad” yang dinyanyikan Hanin ditonton sekitar 26 juta pasang mata. Jumlah itu bahkan melebih versi aslinya sendiri yang dimainkan Payung Teduh. Hanin merupakan penyanyi muda asal Bogor jebolan ajang pencarian bakat Rising Star Indonesia yang ditayangkan stasiun televisi RCTI pada 2014.

Menanggapi meledaknya “Akad,” perwakilan media relation Payung Teduh, Yurskie angkat bicara. Menurutnya, saat mengeluarkan lagu “Akad,” Payung Teduh tidak berharap lebih. Mereka tak membayangkan bakal terkenal seperti sekarang.

“Pada dasarnya Payung Teduh hanya ingin bikin lagu yang enak didengar umum. Kami tak punya ekspektasi apa-apa dan cukup enggak nyangka aja bisa sampai meledak seperti ini,” ungkap Yurskie saat dihubungi Tirto.

Dengan euforia “Akad” yang dinyanyikan banyak orang, muncul pertanyaan: apakah perlu izin ke Payung Teduh untuk menyanyikan Akad? Apakah lagu “Akad” dengan puluhan juta penonton yang dinyanyikan Hanin sudah memperoleh restu dari Payung Teduh?

“Belum ada satupun komunikasi atau izin untuk segala keperluan cover lagu “Akad” ke Payung Teduh,” aku Yurskie saat dihubungi Tirto.

Selaku pemilik asli lagu, Payung Teduh sebetulnya mengharap ada komunikasi dari mereka yang menyanyikan ulang “Akad” dalam bentuk izin lisan atau tertulis. Bagi Payung Teduh, izin menyanyikan ulang lagu mereka merupakan hal penting. Yurskie mencontohkan bagaimana Echa Soemantri dan Jubing Kristanto mengutarakan izin terlebih dahulu ketika akan membawakan lagu Payung Teduh.

sumber : https://tirto.id/laris-manis-cover-lagu-akad-bagaimana-hukumnya-cxgV
Penulis :riskyardi124@gmail.com